Negara Demokrasi dan Keadilan
Penulis : Arya Gandi Abdillah
Hari-hari ini menafsirkan tujuan negara demokrasi dan keadilan sangatlah sulit dan membingungkan, apalagi di saat banyak fenomena kontoversi yang terjadi di setiap masyarakat lewat kebijakan yang bersifat dari atas ke bawah (top down) malah menjauhkan negara dari keadilan.
Ada banyak prespektif tokoh dalam memandang tujuan negara, seperti bapak hukum internasional, Hugo Gratius yang berkebangsaan Belanda memandang Negara di bentuk untuk bertujuan menjamin kebebasan individu sebab negara di bangun atas perjanjian dan dari perjanjian tersebut di sebabkan oleh rasio individu manusia, peradaban baru manusia bukan disebabkan transformasi dari negara akan tetapi oleh keberadaan manusia perindividu itu sendiri.
Serta negara juga bertujuan untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Belum lagi pemikir yang lain seperti Jhon luck memandang negara bertujuan untuk mencapai kebaikan umat manusia, dari kebaikan tersebut menjamin hak kodrati serta bertujuan untuk sampai pada keadilan.
Dan untuk sampai pada keadilan, Negara selalu diwarnai oleh beragam eksperimentasi wujud serta bentuknya yang bertujuan untuk sampai pada hakikat pembentukannya yaitu adalah sampai pada negara yang berkeadilan dan negara yang sejahtera,
Bentuk negara tersebut sudah menjadi diskursus yang intens mulai dari zaman Yunani kuno sampai zaman kontemporer, mulai dari didiskusikan dengan wujud monarki, aristokrasi sampai wujud demokrasi. Dari wujud tersebut sebenarnya bagian dari upaya untuk mencapai tujuannya.
Di Indonesia, tujuan negara terdapat pada pembukaan UU dialinea ke 4 (empat), Undang-undang Dasar 1945 di bagian terakhir adalah melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam mewujudkan tujuan tersebut, maka wujud negara di Indonesia menggunakan sistem demokrasi, yang dimulai sejak 1945 sampai sekarang dengan beragam versinya.
Negara demokrasi adalah sebuah sistem dan bentuk negara yang memfokuskan kekuasaan pada rakyat, seperti yang di gambarkan oleh Abraham Lincoln demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, olehnya itu sistem demokrasi adalah sebuah manifestasi negara untuk sampai pada tujuannya, sehingga ada beberapa bagian dalam negara harus mengimplementasikan demokrasi yang berkeadilan pada sistemnya. Antara lain :
Pendidikan
Pendidikan adalah sala satu bagian terpenting yang harus terus diupaya untuk mewujudkan demokrasi yang berbasis keadilan pada sistem pendidikan serta sampai pada tujuan fundamentalnya.
Di Indonesia tujuan pendidikan yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam wujud mencerdaskan kehidupan bangsa, negara harus dapat memfasilitasi masyarakat secara memadai dan dapat diakses dengan mudah.
Namun pada kenyataannya, sampai hari ini, pendidikan seolah-olah ingin di jauhkan dari tujuan hakikatnya, pengaksesan pendidikan hanya dapat diakses oleh orang-orang dengan tingkat ekonomi menengah keatas atau dalam kategori orang yang layak secara ekonomi.
Seperti pernyataan dari pejabat pendidikan dengan pernyataan yang dapat menjebak warga negara seperti kata "pilihan". Kata tersebut secarah arti bahwa bagi mereka yang tidak punya biaya untuk menyekolahkan anaknya pada jenjang perguruan tinggi, silahkan memilih untuk tidak melanjutkan pendidikan. Dengan biaya pendidikan yang mahal, mau tidak mau sebagian orang yang tak punya biaya adalah memilih tak melanjutkan pendidikannya, hal ini senada dengan buku yang di tulis oleh Eko Prasetyo, dengan judul orang miskin dilarang sekolah.
Dimana ini memperlihatkan pengelola pendidikan telah lupa bahwa pendidikan adalah hak bagi warga negara dan pemerintah berkewajiban untuk menyiapkan fasilitas yang dapat diakses oleh warga negara, dengan bertujuan untuk sampai pada tujuan yang sesuai konstitusi negara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, dengan penaikan UKT (Uang kuliah tunggal) sebagai wujud penambahan angka usia produktif yang tak kerja atau nganggur, karena salah satu syarat untuk masuk di beberapa tempat kerja harus berpendidikan strata 1(satu) atau Serjana. Serta wujud yang lain menjadi efeknya juga ialah menambah tingkat kekerasan dalam negara.
Maka, dengan itu apabila negara betul-betul ingin mengupayakan untuk sampai pada tujuan yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, maka negara harus membuat peraturan pendidikan yang berbasis pada keadilan, yang tak lain adalah memudahkan bagi setiap warga negara untuk dapat mengakses pendidikan atau dengan kata lain ialah mengurangi biaya kuliah yang terjangkau bagi warga negara.
Kebebasan sipil
Negara demokrasi kebebasan sipil adalah bagian vital yang harus dijamin, memberikan hak pada setiap warga negara menyampaikan pendapat, berkumpul dan berserikat juga jaminan utamanya.
Seperti halnya di Indonesia kebebasan telah di jamin oleh konstitusi bernegara, jaminan tersebut harus di hormati, dipenuhi dan dilindungi oleh negara karena itu adalah martabat setiap manusia dan telah melekat dalam diri manusia semenjak dia dilahirkan. Kebebasan sipil tersebut ialah sebuah nilai yang mendasari hak asasi manusia (HAM) itu ada.
Maka dari itu, kebebasan sipil adalah masalah yang harus terus menerus diperjuangkan oleh banyak pihak, baik dalam mendistribusikannya secara teoritis, dan konsep yang sampai pada advokasi secara grassroots atau gerakan akar rumput ialah langkah yang harus dilakukan secara intens.
Pasalnya, masalah kebebasan sipil hari-hari ini mengalami kemunduran secara penegakan, sebab kita di suguhkan dengan beberapa kasus yang mendegradasi kebebasan sipil, seperti kasus salah satu aktivis HAM yang sempat menjadi terdakwa atas pencemaran nama baik terhadap salah satu pejabat publik serta masih ada kasus lain dibeberapa tempat.
Penegakan kebebasan di Indonesia selalu tak sampai pada orientasi, seperti halnya menyampaikan pendapat selalunya pendapat tersebut tidak terwujud, sebab soliditas pemegang otoritas tidak dapat tergoyahkan, seperti beberapa kebijakan yang pernah disuarakan tidak berubah sama sekali.
Sehingga keadilan pada setiap warga negara tak terwujud karena kebijakan yang harusnya tidak terealisasi malah terealisasi, oleh karena itu keadilan pada kebijakan adalah dampak dari efek kebebasan yang tidak di terima secara orientasinya.
Maka dengan demikian bahwa negara demokrasi hal yang utama menjadi jaminannya adalah keadilan terhadap warga negara atas pendidikan serta menjamin hak kebebasan terhadap masyarakat sipil yang harus sampai pada orientasinya juga adalah bagian untuk menjamin keadilan bernegara.
Dengan demikian, bahwa sebagai warga negara harus terus mendiskusikan negara baik dari prespektif realitas yang kita temui ataupun dengan pendekatan lain, adalah bagian untuk mewujudkan negara yang berjalan pada poros idealnya.
Tulisan ini adalah sebuah refleksi dari seorang penulis, sebagai bahan diskusi secara bersama dan upaya untuk memancing yang lain untuk mendiskusikan ini sebagai bagian yang penting untuk menjamin kemaslahatan kebanyakan orang.
Komentar
Posting Komentar